Sabtu, Desember 15, 2012

Kata-Kata motivasi yang berasal dari film dan buku 5cm

Sebenarnya sih gua baru nonton dan belum baca buku tentang 5cm ini. tapi setelah gua nonton film tersebut gua berasa mendapatkan motivasi baru untuk kehidupan gua. Ya mungkin ini agak lebay kali ya
tapi ya gimana ya, ini yang gua rasa ketika gua nonton film tersebut.

gua salut kepada pengarang buku 5cm yaitu mas Donny Dhirgantoro. Dari cerita dan alurnya tersebut menghasilkan maha karya dan maha cipta yang luar biasa sehingga gua gak bs berkata2 ketika mendengar kata-kata motivasi yang ada diceritanya...


Baiklah, beberapa kata-kata motivasi tersebut yang bikin gua terperongoh dan gak bisa berkata yaitu ketika 5 sekawan dan ditambah adiknya arial berbicara seperti ini :

"semua mimpi-mimpi kamu , cita-cita kamu , keyakinan kamu , apa yg kamu mau kejar , taruh disini , di depan kening . biarkan dia menggantung , mengambang , 5 centimeter di depan kening kamu"
Dan setelah kalimat tersebut , motivasi lainnya :

"Dan biarkan keyakinan kamu, 5 centimeter menggantung mengambang di depan kening kamu.. Dan sehabis itu yang kamu perlu cuma :

Cuma kaki yang akan berjalan lebih jauh dari biasanya,tangan yang akan berbuat lebih banyak dari biasanya, mata yang akan menatap lebih lama dari biasanya, leher yang akan lebih sering melihat ke atas,lapisan tekad yang seribu kali lebih keras dari baja,dan hati yang akan bekerja lebih keras dari biasanya,Serta mulut yang akan selalu berdoa.... Percaya pada 5 centimeter didepan kening kamu"




Dan ada beberapa kata-kata motivasi yang lainnya :
1. Impian, Cinta, dan Kehidupan.Sederhana, tapi luar biasa..Ada dalam diri setiap manusia jika mau meyakininya. “ 
2.  "Yg bisa dilakukan seorang makhluk bernama manusia terhadap mimpi-mimpi dan keyakinannya adalah mereka hanya tinggal mempercayainya"
3. "'kalo kita bilang nggak mau nyerah , berarti ada kemungkinan kita mau nyerah . tp kalo lo udah bilang lo nggak bisa nyerah sepertinya itu kata terakhir"


mungkin beberapa motivasi tersebut bisa memotivasi diri kita untuk menjadi lebih baik lagi dan apa yang ingin kita impikan bisa terkabulkan.
aamiiin


DAN SELAIN CERITANYA GUA TERPERONGOH DENGAN KONDISI DAN SUASANA DI SEMERU!!!! YEAY GUA PENGEN KESANA SERTA SELAIN ITU PERSAHABATAN YANG DIBENTUK OLEH ARAIL,RIANI,ZAFRAN,GENTA DAN IAN MENGINSPIRASIKAN GUA TENTANG PERSAHABATAN ITU SENDIRI... WELL GUA BERHARAP PERSAHABATAN GUA AMA SAHABAT-SAHABAT  GUA BISA TERJALIN LAYAKNYA SEPERTI ITU BAHKAN LEBIH.
AAMIIIIN

Minggu, April 15, 2012

Mantra Harry Potter

Mantra-Mantra Harry Potter







  1. ACCIO Membuat benda melayang mendekati pemantra, meskipun dari jarak yang cukup jauh. Catatan : Pemantra sedikitnya harus tahu benar letak benda yang ia cari.
  2. ALOHOMORA Membuka pintu atau jendela yang terkunci
  3. APPARATE Muncul di tempat manapun yang diinginkan. Catatan : Hanya boleh dilakukan oleh penyihir berusia minimal 17 tahun dan telah lulus tes. Tidak dapat dipergunakan di lingkungan Hogwarts, serta merupakan salah satu mantra yang sulit dan kompleks, salah sedikit saja dapat membuat salah satu anggota tubuh si pemantra tertinggal di tempat asalnya sebelum ia berpindah.
  4. AVADA KEDAVRA Salah satu Kutukan Tak Termaafkan. Menyebabkan kematian seketika. Saat dirapalkan, akan ada kilatan cahaya berwarna hijau dan biasanya tidak meninggalkan bukti kerusakan pada tubuh maupun sebab kematian sehingga tidak dapat dideteksi oleh otopsi kaum Muggle.
  5. AVIS Mengeluarkan burung kecil.
  6. CRUCIO Salah satu dari tiga Kutukan Tak Termaafkan. Kutukan ini menyebabkan korban mendapatkan kesakitan yang tak tertahankan. Beberapa korban kutukan ini menjadi gila.
  7. DELETRIUS Menghapus bayangan hantu yang dihasilkan oleh mantra Priori Incantatem.
  8. DENSAUGEO Membuat gigi terus membesar
  9. DIFFINDO Merobek sesuatu (seperti tas).
  10. DISAPPARATE Menghilang dari suatu tempat. (kebalikan dari mantra Apparate)
  11. DISSENDIUM Membuka pintu rahasia.
  12. ENGORGIO Membuat ukuran target menjadi berlipat ganda.
  13. ENNERVATE Menyadarkan orang yang pingsan
  14. EXPECTO PATRONUM Menciptakan Patronus (pelindung) untuk mengusir Dementor. Catatan : Sebentuk asap keperakan akan keluar dari ujung tongkat sihir saat menggunakan mantra ini. Bentuknya bermacam-macam, biasanya binatang. Kuat tidaknya Patronus, tergantung kepada kekuatan pikiran pemantra. Patronus adalah perwujudan pikiran-pikiran baik dan bahagia pemantra.
  15. EXPELLIARMUS Melucuti senjata lawan.
  16. FERULA Membalut dan membelat kaki yang patah.
  17. FIDELIUS Menyembunyikan seseorang atau beberapa orang. Catatan : Mantra ini sangat rumit dan kuat, karena dapat menyembunyikan seseorang maupun beberapa orang sekaligus dari orang-orang yang mencari.
  18. FINITE INCABTATUM Menghentikan mantra-mantra yang sedang bekerja.
  19. FURNUNCULUS Menyebabkan bisul bermunculan di seluruh wajah.
  20. IMPEDMENTA Menghentikan atau memperlambat sebuah obyek.
  21. IMPERIO Salah satu Kutukan Tak Termaafkan. Kutukan ini membuat korban menjadi sepenuhnya dibawah pengaruh perapal mantra, dan melakukan apa pun yang diinginkan oleh sang pemantra.
  22. IMPERVIUS Membuat sesuatu jadi tahan / kedap air.
  23. INCEDIO Menyalakan api.
  24. LOCOMOTOR MORTIS ' Mengikat' kaki korban, sehingga tidak dapat berjalan.
  25. LUMOS Menyalakan sebuah cahaya kecil di ujung tongkat.
  26. MOBILICORPUS Menggerakkan atau memindahkan tubuh seseorang. Catatan : Biasanya digunakan saat korbannya dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya.
  27. MORS MORDE Memunculkan gambar tengkorak yang bercahaya, di langit, dan seekor ular keluar dari mulut tengkorak. Merupakan tanda Lord Voldemort dan para pengikutnya.
  28. NOX Mematikan cahaya di ujung tongkat (kebalikan mantra Lumos).
  29. OBLIVIATE Menghapus atau memodifikasi ingatan seseorang
  30. ORCHIDEUS Mengeluarkan sebentuk karangan bunga dari ujung tongkat.
  31. PETRITICUS TOTALUS Membuat sekujur tubuh korban menjadi kaku
  32. PRIORr INCANTATO Mengeluarkan bayangan hantu dari tongkat
  33. QUIETUS Membuat suara perapal mantra menjadi normal, setelah memakai mantra Sonorus.
  34. REDUCTO Menghancurkan benda padat yang menghalangi jalan.
  35. REPARO Mengembalikan keadaan suatu benda ke keadaan sebelum benda itu rusak.
  36. RICTUSEMPRA Membuat korban terbahak-bahak tanpa dapat mengontrolnya.
  37. RIDDIKULUS Mantra untuk menghadapi Boggart. Catatan : Mantra ini membuat Boggart berubah menjadi apa pun yang kita suka, sehingga tidak menakutkan lagi (karena Boggart dapat berubah menjadi apa saja yang menjadi ketakutan terbesar korbannya)
  38. SERPENSORTIA Mengeluarkan ular besar dari ujung tongkat yang mengarah ke lawan pemantra
  39. STUPEFY Membuat korban menjadi tidak sadar.
  40. TARANTALLEGRA Membuat kaki korban bergerak tanpa kendali, seperti sedang berdansa cepat
  41. WADDIWASI Mengeluarkan sebuah benda dan membuangnya ke arah tertentu.
  42. WINGARDIUM LEVIOSA Menerbangkan benda.

Sabtu, Maret 17, 2012

TUGAS IMB



 



Izin Mendirikan Bangunan di KOTA SIJUNJUNG

STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  A.      DASAR HUKUM.
1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
2 . Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung  Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
3.  Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Dasar Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan/merombak Bangunan.
4.  Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.

  B.     MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Dalam rangka antisipasi pengaturan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
2. Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung.

  C.   KLASIFIKASI /SASARAN.
1. Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung yang bersifat Bangunan Real Estate/Perumahan, Bangunan Pabrik, Komplek Perusahaan, Moulding/Sawmill, Bangunan Pemerintah, Bangunan Campuran, Bangunan diatas 3 (tiga) tingkat, Bangunan yang memiliki spesifikasi khusus (sep ; tower Hand phone) dan lain sebagainya.
2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kabupaten Sijunjung.
3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara.
4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan.
5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok.
6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah, memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan.
7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di peruntukan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai.
8. Bangunan industri tetapi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing.

    D.    PERSYARATAN.
         * Rumah Penduduk :  
1. Surat Permohonan dengan meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan  Camat setempat.
5. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
6. Gambar teknis.
7. Sket lokasi.
        *  Bangunan Khusus :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
6. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
7. Gambar teknis.
8. Sket lokasi.



      * Perumahan :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Izin prinsip.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
6. Izin AMDAL atau UKL/UPL.
7. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
8. RAB (Rencana Anggaran Biaya).

      *  Tower.
                   Syarat administrasi :
1.Rekomendasi dari Wali Nagari Setempat.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Surat keterangan persetujuan warga.
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas Segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pos dan telekomunikasi.
6. Surat pernyataan dari perusahaan.

Syarat Teknis :
1. Gambar Teknis bangunan.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Sket lokasi.

   E.  PROSEDUR
1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas
4. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
5. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
6. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin


     F. WAKTU PROSES.
               Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

    G. PEMBERI PERTIMBANGAN.
            Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey lokasi.

    H. STANDAR BIAYA.
1. Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meliputi biaya administrasi dan biaya survey lapangan.
2. Penentuan besarnya tarif didasarkan pada Standar Bangunan yang ditetapkan sebagai berikut :

1. Bangunan Standar (< 100 M2 dan tidak bertingkat):
a. Bangunan temporer          ......................Rp.   50.000,-/izin
b. Bangunan semi permanen.......................Rp. 150.000,-/izin.
c. Bangunan permanen ...............................Rp. 200.000,-/izin
d. Bangunan kerangka baja….........……………....Rp. 250.000,-/izin

2. Bangunan Non Standar (perkalian koefisien luas bangunan, tingkat bangunan dan guna bangunan):

             1)  Luas bangunan dengan koofisien
* Bangunan luas        1 s/d    100 M2 ....................................       1,00
* Bangunan luas    101 s/d    175 M2 ....................................       1,25
* Bangunan luas    176 s/d    250 M2 ....................................       1,50
* Bangunan luas    251 s/d    375 M2 ....................................       2,00
* Bangunan luas    376 s/d    500 M2 ....................................       2,50
* Bangunan luas    501 s/d    750 M2 ....................................       3,00
* Bangunan luas    751 s/d 1.000 M2 ....................................       3,50
* Bangunan luas 1.001 s/d 1.500 M2 ....................................       3,75
* Bangunan luas 1.501 s/d 2.000 M2 ....................................       4,00
* Bangunan luas 2.001 s/d 2.500 M2 ....................................       4,25
* Bangunan luas 2.501 s/d 3.000 M2 ....................................       4,50
* Bangunan luas             > 3.000 M2 ....................................       5,00
    2)      Tingkat bangunan dengan koofisien
* Bangunan 1 lantai ..............................................................       1,00
* Bangunan 2 lantai ..............................................................       1,50
* Bangunan 3 lantai ..............................................................       2,50
* Bangunan 4 lantai...............................................................    3,00
* Bangunan 5 lantai................................................................   4,00
     3)  Guna bangunan dengan koofisien
* Bangunan sosial ................................................................       0,50
* Bangunan perumahan .......................................................      1,00
* Bangunan fasilitas umum ……………………………………    1,00
* Bangunan pendidikan .......................................................     1,00
* Bangunan kelembagaan kantor .........................................      1,50
* Bangunan perdagangan & jasa .........................................       2,00
*Bangunan industri ..............................................................       2,00
* Bangunan khusus ..............................................................       2,50
* Bangunan campuran .........................................................       2,75
* Bangunan lain-lain .............................................................       3,00 

3. Pengenaan Retribusi tersebut diatas akan ditambah dengan biaya leges sebesar :
* Bangunan Temporer            = Rp. 15.000,-
* Bangunan Semi Permanen  = Rp.   7.500,-
* Bangunan Permanen           = Rp. 10.000,-
* Bangunan Kerangka Baja    = Rp. 25.000,-

Biaya Plank Izin Mendirikan/Merombak/Menambah Bangunan (IMB) sebesar                   Rp. 15.000,-

  I.   MASA BERLAKU IZIN.
           Selama bangunan tidak melakukan perubahan dan masih memenuhi Standar Layak Fungsi





   J.  SANKSI

1.                                          Pejabat pemberi izin dapat mencabut Surat Izin Mendirikan Bangunan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah izin dikeluarkan ternyata pelaksaan pekerjaan belum dimulai dan batas waktu tersebut dapat diperpanjang apabila alasannya dapat dipertanggungjawabkan.
2.                                          Bangunan yang tidak memiliki izin maka setelah 3 X berturut-turut diperingatkan secara tertulis masih tidak mengurus IMB, maka dilakukan penyegelan dan atau memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan.
3.                                          Saksi administrasi kenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.
4.                                          Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.



TUGAS INFORMATION SERCHING



TUGAS JARLAN
INFORMATION SEARCHING



ALDIO FIKRI SIDDIK
112090115
TI 32 GAB 23





INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM
2012


Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  2. Standar kinerja operasi;
  3. Standar kualitas layanan;
  4. Biaya interkoneksi;
  5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  1. Kinerja operasi;
  2. Persaingan usaha;
  3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
  1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
  2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
  3. Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
  • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
  • Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
  • Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
  • Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Menurut peraturan pemerintah no 52 tahun 2000 mengenai kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus :
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 38
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan:
a. sendiri;
Bagian Pertama
Umum


b. pertahanan keamanan negara;
c. penyiaran.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Sendiri

Pasal 39
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.

Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.



Pasal 41
(1)
Kegiatan amatir  radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan
teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
 (2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).



Pasal 42
(1)
Kegiatan komunikasi  radio antar  penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 huruf  b digunakan untuk saling berkomunikasi  tentang kegiatan
kemasyarakatan.
 (2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).



Pasal 43
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi
pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
 (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
  a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
  b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
  c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.



Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah
untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum
untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.
 (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika :
  a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
  b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
  c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.






Pasal 46
(1)
Dalam hal  penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat  menyediakan akses di  daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi  dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi.


Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk
Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Pasal 47
(1)
Penyelenggaraan  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  pertahanan keamanan  negara sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  38 huruf  b  adalah
penyelenggaraan  telekomunikasi  yang  sifat,  bentuk  dan  kegunaannya  diperuntukan  khusus  bagi  keperluan  pertahanan  keamanan  negara  yang
dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai  tata cara penyelenggaraan telekomunikasi  khusus untuk keperluan pertahanan negara diatur  dengan keputusan Menteri  yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.


Pasal 48
(1)
Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


Pasal 49
(1)
Dalam keadaan jaringan telekomunikasi  yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum
atau  tidak  mampu  mendukung  kegiatan  pertahanan  negara,  penyelenggara  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  pertahanan  negara  dapat
menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(2)
Dalam keadaan jaringan telekomunikasi  yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum
atau  tidak  mampu  mendukung  kegiatan  keamanan  negara,  penyelenggara  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  keamanan  negara  dapat
menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(3)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(4)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(5)
Ketentuan lebih lanjut  tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) ditetapkan bersama oleh Menteri  dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut  tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2) ditetapkan bersama oleh Menteri  dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 50
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk
:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan


c.
memungut  biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya,  kecuali  untuk telekomunikasi  khusus yang berkenaan dengan
ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Penyiaran

Pasal 51
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran.

Pasal 52
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.

Pasal 53
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi
untuk keperluan penyiaran.
(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menyewakan jaringannya kepada
penyelenggara telekomunikasi lainnya.


Pasal 54
(1) Jaringan telekomunikasi  khusus untuk keperluan penyiaran dapat  disambungkan ke jaringan telekomunikasi  lainnya sepanjang digunakan khusus untuk
keperluan penyiaran.
(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  penyelenggara telekomunikasi  khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti  ketentuan penggunaan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.


BAB IV
PERIZINAN
Pasal 55
(1)   Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Badan atau organisasi standardisasi adalah suatu organisasi yang aktivitas utamanya adalah mengembangkan, mengkoordinasikan, menyebarluaskan, merevisi, menerbitkan, menginterpretasikan, atau memelihara standar yang menjadi perhatian pengguna luas di luar organisasi pengembang standar tersebut. Banyak standar sukarela yang ditawarkan untuk digunakan oleh orang, regulator, atau industri. Jika suatu standar berhasil diterima banyak pihak dan menjadi dominan, standar tersebut dapat menjadi standar de facto untuk suatu industri. Hal ini telah terjadi misalnya pada protokol modem yang dikembangkan oleh Hayes, standar huruf TrueType Apple dan protokol PCL yang digunakan oleh Hewlett-Packard pada pencetak komputer yang diproduksinya.
Menurut lingkup geografisnya, badan standar dapat berupa badan standardisasi internasional, regional, atau nasional. Contoh badan standardisasi internasional adalah ISO atau IEC, sedangkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah contoh badan standardisasi nasional di Indonesia.




Badan regulasi Telekomunikasi ada di tingkat Internasional dan Nasional
Internasional :
International Telecommunication Union (ITU)
ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947
ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication

Nasional:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) [KM31/2003]
Maksud pembentukan BRTI adalah dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi

 
ALDIO FIKRI SIDDIK © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes