Izin Mendirikan Bangunan di KOTA
SIJUNJUNG
STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM)
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
|
A. DASAR HUKUM.
1. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan
yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
2 . Peraturan Daerah Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
3. Peraturan Bupati
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan
Dasar Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan/merombak Bangunan.
4. Keputusan Bupati
Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002,
tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Dalam rangka antisipasi pengaturan pertumbuhan
pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada
di Kabupaten Sijunjung, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
2. Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung.
C. KLASIFIKASI
/SASARAN.
1. Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung yang
bersifat Bangunan Real Estate/Perumahan, Bangunan Pabrik, Komplek Perusahaan,
Moulding/Sawmill, Bangunan Pemerintah, Bangunan Campuran, Bangunan diatas 3
(tiga) tingkat, Bangunan yang memiliki spesifikasi khusus (sep ; tower Hand
phone) dan lain sebagainya.
2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan
di Kabupaten Sijunjung.
3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di
atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap
dan sementara.
4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi
dominan.
5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi
penunjang dari bangunan pokok.
6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan,
membuat/mengubah, memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan.
7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di peruntukan sebagai
tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana
prasarana/fasilitas yang memadai.
8. Bangunan industri tetapi sesuai Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing.
D.
PERSYARATAN.
* Rumah Penduduk :
1. Surat Permohonan dengan meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun
tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat
tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang
tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status
tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan
Camat setempat.
5. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai
cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat
ketanah/bangunan tetangga.
6. Gambar teknis.
7. Sket lokasi.
* Bangunan Khusus :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan
berdasarkan kontrak)
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun
tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat
tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang
tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status
tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat
setempat.
6. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai
cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat
ketanah/bangunan tetangga.
7. Gambar teknis.
8. Sket lokasi.
*
Perumahan :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Izin prinsip.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun
tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat
tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang
tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status
tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat
setempat.
6. Izin AMDAL atau UKL/UPL.
7. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan
berdasarkan kontrak)
8. RAB (Rencana Anggaran Biaya).
* Tower.
Syarat administrasi :
1.Rekomendasi dari Wali Nagari Setempat.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Surat keterangan persetujuan warga.
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat
tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang
tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status
tanah diatas Segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat
setempat.
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pos dan
telekomunikasi.
6. Surat pernyataan dari perusahaan.
Syarat Teknis :
1. Gambar Teknis bangunan.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Sket lokasi.
E. PROSEDUR
1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang
dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi
tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan
persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari
petugas
4. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan
peninjauan di lapangan guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon
diterbitkan atau ditolak.
5. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan
besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
6. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin
F. WAKTU
PROSES.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
G. PEMBERI
PERTIMBANGAN.
Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey lokasi.
H. STANDAR
BIAYA.
1.
Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meliputi biaya administrasi
dan biaya survey lapangan.
2.
Penentuan besarnya tarif didasarkan pada Standar Bangunan yang ditetapkan
sebagai berikut :
1. Bangunan Standar (< 100 M2 dan
tidak bertingkat):
a. Bangunan temporer
......................Rp. 50.000,-/izin
b. Bangunan semi permanen.......................Rp.
150.000,-/izin.
c. Bangunan permanen ...............................Rp.
200.000,-/izin
d. Bangunan kerangka baja….........……………....Rp.
250.000,-/izin
2. Bangunan Non Standar (perkalian koefisien luas bangunan,
tingkat bangunan dan guna bangunan):
1) Luas bangunan dengan koofisien
* Bangunan
luas 1 s/d 100 M2 ....................................
1,00
* Bangunan luas
101 s/d 175 M2 ....................................
1,25
* Bangunan luas
176 s/d 250 M2 ....................................
1,50
* Bangunan luas
251 s/d 375 M2 ....................................
2,00
* Bangunan luas
376 s/d 500 M2 ....................................
2,50
* Bangunan luas
501 s/d 750 M2 ....................................
3,00
* Bangunan luas
751 s/d 1.000 M2 ....................................
3,50
* Bangunan luas 1.001 s/d 1.500 M2 ....................................
3,75
* Bangunan luas 1.501 s/d 2.000 M2 ....................................
4,00
* Bangunan luas 2.001 s/d 2.500 M2 ....................................
4,25
* Bangunan luas 2.501 s/d 3.000 M2 ....................................
4,50
* Bangunan
luas
> 3.000 M2 ....................................
5,00
2) Tingkat
bangunan dengan koofisien
* Bangunan 1 lantai ..............................................................
1,00
* Bangunan 2 lantai
..............................................................
1,50
* Bangunan 3 lantai
..............................................................
2,50
* Bangunan 4 lantai...............................................................
3,00
* Bangunan 5
lantai................................................................
4,00
3) Guna bangunan dengan
koofisien
* Bangunan sosial ................................................................
0,50
* Bangunan perumahan
.......................................................
1,00
* Bangunan fasilitas umum ……………………………………
1,00
* Bangunan pendidikan
.......................................................
1,00
* Bangunan kelembagaan kantor
......................................... 1,50
* Bangunan perdagangan & jasa
......................................... 2,00
*Bangunan industri
..............................................................
2,00
* Bangunan khusus
..............................................................
2,50
* Bangunan campuran
.........................................................
2,75
* Bangunan lain-lain
.............................................................
3,00
3. Pengenaan
Retribusi tersebut diatas akan ditambah dengan biaya leges sebesar :
* Bangunan
Temporer =
Rp. 15.000,-
* Bangunan Semi Permanen = Rp. 7.500,-
* Bangunan
Permanen = Rp.
10.000,-
* Bangunan Kerangka Baja = Rp. 25.000,-
Biaya Plank Izin Mendirikan/Merombak/Menambah Bangunan (IMB)
sebesar
Rp. 15.000,-
I. MASA BERLAKU
IZIN.
Selama bangunan tidak melakukan perubahan dan masih memenuhi Standar Layak
Fungsi
J. SANKSI
1.
Pejabat pemberi izin dapat mencabut
Surat Izin Mendirikan Bangunan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah izin dikeluarkan ternyata pelaksaan pekerjaan belum dimulai dan batas
waktu tersebut dapat diperpanjang apabila alasannya dapat
dipertanggungjawabkan.
2.
Bangunan yang tidak memiliki izin
maka setelah 3 X berturut-turut diperingatkan secara tertulis masih tidak
mengurus IMB, maka dilakukan penyegelan dan atau memerintahkan pemilik bangunan
untuk membongkar bangunan.
3.
Saksi administrasi kenakan kepada
wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang
atau kurang dibayar.
4.
Wajib retribusi yang tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat)
kali jumlah retribusi terhutang.