TUGAS
JARLAN
INFORMATION
SEARCHING
ALDIO
FIKRI SIDDIK
112090115
TI 32
GAB 23
INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM
2012
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan
dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
- Standar
kinerja operasi;
- Standar
kualitas layanan;
- Biaya
interkoneksi;
- Standar
alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja
operasi;
- Persaingan
usaha;
- Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian
perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara
jasa telekomunikasi;
- Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi;
- Penerapan
standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
- Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa
telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
- Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan
jaringan dan jasa telekomunikasi.
- Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
- Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat
telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
- Mengawasi
kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
- Mengawasi
persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
- Mengawasi
penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan
telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
- Memfasilitasi
penyelesaian perselisihan.
- Memantau
penerapan standar kualitas layanan.
Menurut
peraturan pemerintah no 52 tahun 2000 mengenai kebijakan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus :
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 38
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
diselenggarakan untuk keperluan:
a. sendiri;
Bagian Pertama
Umum
b. pertahanan keamanan negara;
c. penyiaran.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Sendiri
Pasal 39
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan
untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a
meliputi :
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41
(1)
Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling
berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan
teknis dan informasi yang berkaitan
dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan
untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan
(SAR).
Pasal 42
(1)
Kegiatan komunikasi radio antar
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
b digunakan untuk saling berkomunikasi
tentang kegiatan
kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk
dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian
dan pertolongan (SAR).
Pasal 43
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
dilaksanakan oleh instansi
pemerintah untuk mendukung kegiatan
pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan
terpisah.
Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilaksanakan oleh instansi pemerintah
untuk mendukung kegiatan dinas yang
bersangkutan.
Pasal 45
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d
dilaksanakan oleh badan hukum
untuk mendukung kegiatan dan atau
usahanya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika :
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan
terpisah.
Pasal 46
(1)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan
telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mengikuti
ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.
(3)
Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan
jaringan dan jasa telekomunikasi.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk
Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 47
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf b adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang
sifat, bentuk dan
kegunaannya diperuntukan khusus
bagi keperluan pertahanan
keamanan negara yang
dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara
diatur dengan keputusan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur
dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 48
(1)
Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan pertahanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(2) Pembinaan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 49
(1)
Dalam keadaan jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum
atau
tidak mampu mendukung
kegiatan pertahanan negara,
penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan pertahanan
negara dapat
menggunakan atau memanfaatkan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(2)
Dalam keadaan jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum
atau
tidak mampu mendukung
kegiatan keamanan negara,
penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan keamanan
negara dapat
menggunakan atau memanfaatkan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(3)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti
ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(4)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan
pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan bersama oleh Menteri dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan bersama oleh Menteri dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 50
Penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43,
Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk
:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di
luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan
interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
c.
memungut
biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau
pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan
ketentuan internasional yang telah
diratifikasi.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Penyiaran
Pasal 51
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah
penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, bentuk dan kegunaannya
diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran.
Pasal 52
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna
memenuhi kegiatan penyiaran.
Pasal 53
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana
pemancaran dan sarana transmisi
untuk keperluan penyiaran.
(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
menyewakan jaringannya kepada
penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Pasal 54
(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk
keperluan penyiaran.
(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib
mengikuti ketentuan penggunaan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 55
(1)
Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui
tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Menurut lingkup geografisnya, badan standar dapat berupa badan standardisasi internasional, regional, atau nasional. Contoh badan standardisasi internasional adalah ISO atau IEC, sedangkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah contoh badan standardisasi nasional di Indonesia.
Badan regulasi Telekomunikasi ada di tingkat Internasional
dan Nasional
Internasional :
International Telecommunication Union (ITU)
ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947
ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication
Nasional:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) [KM31/2003]
Maksud pembentukan BRTI adalah dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi
Internasional :
International Telecommunication Union (ITU)
ITU didirikan di Paris tahun 1865 dengan nama International Telegraph Union, dan berganti naman menjadi International Telecommunication Union pada 1934 dan menjadi agency di PBB pada tahun 1947
ITU adalah organisasi global yang melibatkan sektor publik dan private terkait permasalahan telecommunication
Nasional:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) [KM31/2003]
Maksud pembentukan BRTI adalah dalam rangka menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Tujuan ditetapkannya BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar