Sabtu, Maret 17, 2012

TUGAS


TUGAS JARLAN
NAMA : ALDIO FIKRI SIDDIK
NIM    : 112090115
TI 32 GAB 23
Resume tentang badan-badan regulasi nasional, regional dan internasional, Jelaskan tugas/kegiatan kewenangannya ?            
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.
Fungsi dan Wewenang BRTI
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.     Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2.     Standar kinerja operasi;
3.     Standar kualitas layanan;
4.     Biaya interkoneksi;
5.     Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.     Kinerja operasi;
2.     Persaingan usaha;
3.     Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.     Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.     Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3.     Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
§  Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
§  Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§  Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Badan Regional
Asia Pacific Telecommunity (APT) didirikan atas inisiatif bersama dari PBB Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) dan International Telecommunication Union(ITU).
APT didirikan di Bangkok pada bulan Juli 1979. APT adalah Organisasi Antarpemerintahberlaku dalam kaitannya dengan penyedia layanan telekomunikasi, produsen peralatan komunikasi, dan organisasi penelitian dan pengembangan aktif di bidang teknologi komunikasi, informasi dan inovasi.
APT berfungsi sebagai organisasi fokus untuk TIK di wilayah tersebut. APT mencakup 36 negara anggota, dengan 4 anggota asosiasi dan 124 anggota afiliasi. Melalui berbagai program dan kegiatan, APT telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhanpembangunan di sektor TIK.
Sepanjang tahun terakhir, APT telah mampu membantu anggota dalam penyusunankonferensi global seperti konferensi luar biasa ITU (PP), Dunia Telekomunikasi KonferensiPembangunan (WTDC), Dunia Komunikasi Radio Conference (WRC), KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS ), Dunia Telekomunikasi Standardisasi Majelis (WTSA) danpertemuan iTU. APT juga terlibat dalam mempromosikan harmonisasi daerah tentang program dan kegiatan di wilayah tersebut.
APT terus mendukung dan memfasilitasi anggotanya dalam mewujudkan pertumbuhankualitatif dan berkelanjutan dan layanan TIK. APT memainkan peran aktif dalam menjembatanikesenjangan digital yang memisahkan wilayah tersebut.
Fungsi dan Wewenang
Tujuan APT bertanggung untuk mendorong pengembangan layanan telekomunikasi dan infrastruktur informasi di seluruh wilayah dengan fokus khusus pada perluasandaripadanya di daerah kurang berkembang.
Sebagai kelanjutan dari padanya, Telecommunity dapat: · Mempromosikan perluasan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dan memaksimalkan manfaat teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kesejahteraan rakyat di daerah; · Membangun kerjasama regional dibidang kepentingan bersama, termasuk radio komunikasi dan pengembangan standar; ·Melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi infrastruktur telekomunikasi dan informasi dan kebijakan dan peraturan dalam koordinasi dengan organisasi internasional lain, di mana yang bersangkutan; · Mendorong transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi untuk pengembanganseimbang jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi di kawasan ini, dan · Memfasilitasikoordinasi di dalam wilayah tersebut sehubungan dengan isu-isu utama yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dengan tujuan untuk memperkuatposisi internasional di kawasan itu.

Badan Internasional
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuahorganisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU terdiri dari tiga biro:

Fungsi dan Wewenang ITU
Misi ITU adalah untuk memungkinkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan jaringan telekomunikasi dan informasi, dan untuk memfasilitasi akses universal sehingga orang di mana-mana dapat berpartisipasi, dan merasakan manfaat dari, masyarakat informasi muncul dan ekonomi global. ITU membantu dalam memobilisasi, sumber daya teknis keuangan, danmanusia yang diperlukan untuk membuat visi ini nyata.
Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007,ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia [rujukan?] IMT-Advanced menyediakanplatform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile -. Cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Prioritas utama dari ITU adalah menjembatani apa yang disebut "kesenjangan digital" dengan membangun informasi yang memadai dan aman dan infrastruktur komunikasi dan mengembangkan kepercayaan diri dalam penggunaan dunia maya melalui keamanan online yang disempurnakan.
ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana danmitigasi, terutama di daerah yang kurang berkembang
Soal: Regulasi jaringan telekomunikasi khusus
Jawaban :
Menurut peraturan pemerintah no 52 tahun 2000 mengenai kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus :
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 38
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan:
a. sendiri;
Bagian Pertama
Umum


b. pertahanan keamanan negara;
c. penyiaran.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Sendiri

Pasal 39
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.

Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.



Pasal 41
(1)
Kegiatan amatir  radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan
teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
 (2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).



Pasal 42
(1)
Kegiatan komunikasi  radio antar  penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 huruf  b digunakan untuk saling berkomunikasi  tentang kegiatan
kemasyarakatan.
 (2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).



Pasal 43
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi
pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
 (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
  a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
  b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
  c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.



Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah
untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum
untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.
 (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika :
  a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
  b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau
  c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.






Pasal 46
(1)
Dalam hal  penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat  menyediakan akses di  daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi  dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi.


Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk
Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Pasal 47
(1)
Penyelenggaraan  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  pertahanan keamanan  negara sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  38 huruf  b  adalah
penyelenggaraan  telekomunikasi  yang  sifat,  bentuk  dan  kegunaannya  diperuntukan  khusus  bagi  keperluan  pertahanan  keamanan  negara  yang
dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai  tata cara penyelenggaraan telekomunikasi  khusus untuk keperluan pertahanan negara diatur  dengan keputusan Menteri  yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.


Pasal 48
(1)
Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


Pasal 49
(1)
Dalam keadaan jaringan telekomunikasi  yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum
atau  tidak  mampu  mendukung  kegiatan  pertahanan  negara,  penyelenggara  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  pertahanan  negara  dapat
menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(2)
Dalam keadaan jaringan telekomunikasi  yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum
atau  tidak  mampu  mendukung  kegiatan  keamanan  negara,  penyelenggara  telekomunikasi  khusus  untuk  keperluan  keamanan  negara  dapat
menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(3)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(4)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(5)
Ketentuan lebih lanjut  tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) ditetapkan bersama oleh Menteri  dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut  tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2) ditetapkan bersama oleh Menteri  dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 50
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk
:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan


c.
memungut  biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya,  kecuali  untuk telekomunikasi  khusus yang berkenaan dengan
ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Penyiaran

Pasal 51
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran.

Pasal 52
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.

Pasal 53
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi
untuk keperluan penyiaran.
(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menyewakan jaringannya kepada
penyelenggara telekomunikasi lainnya.


Pasal 54
(1) Jaringan telekomunikasi  khusus untuk keperluan penyiaran dapat  disambungkan ke jaringan telekomunikasi  lainnya sepanjang digunakan khusus untuk
keperluan penyiaran.
(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1),  penyelenggara telekomunikasi  khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti  ketentuan penggunaan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
ALDIO FIKRI SIDDIK © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes