TUGAS
JARLAN
NAMA
: ALDIO FIKRI SIDDIK
NIM : 112090115
TI
32 GAB 23
Resume tentang
badan-badan regulasi nasional, regional dan internasional, Jelaskan
tugas/kegiatan kewenangannya ?
Tujuh tahun lalu
telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor
36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege
monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun
diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak
kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut.
Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata
kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta
dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri
(IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan
publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi
bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para
investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan
Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan
pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang
banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah
satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No.
31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No.
25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003
tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal
kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari
polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah
terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan
industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan
memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.
Fungsi dan Wewenang BRTI
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1.
Perizinan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
2.
Standar kinerja operasi;
3.
Standar kualitas
layanan;
4.
Biaya interkoneksi;
5.
Standar alat dan
perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.
Kinerja operasi;
2.
Persaingan usaha;
3.
Penggunaan alat dan
perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.
Penyelesaian
perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa
telekomunikasi;
2.
Penggunaan alat dan
perangkat telekomunikasi;
3.
Penerapan standar
kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan
Menteri Perhubungan.
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
biaya interkoneksi.
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
§ Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan
jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§ Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan
jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§ Mengawasi penggunaan alat dan perangkat
penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
§ Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§ Memantau penerapan standar kualitas
layanan.
Badan Regional
Asia Pacific Telecommunity (APT) didirikan atas inisiatif bersama dari PBB Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) dan International Telecommunication Union(ITU).
APT didirikan di Bangkok pada bulan Juli 1979. APT adalah Organisasi Antarpemerintahberlaku dalam kaitannya dengan penyedia layanan telekomunikasi, produsen peralatan komunikasi, dan organisasi penelitian dan pengembangan aktif di bidang teknologi komunikasi, informasi dan inovasi.
APT berfungsi sebagai organisasi fokus untuk TIK di wilayah tersebut. APT mencakup 36 negara anggota, dengan 4 anggota asosiasi dan 124 anggota afiliasi. Melalui berbagai program dan kegiatan, APT telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhanpembangunan di sektor TIK.
APT didirikan di Bangkok pada bulan Juli 1979. APT adalah Organisasi Antarpemerintahberlaku dalam kaitannya dengan penyedia layanan telekomunikasi, produsen peralatan komunikasi, dan organisasi penelitian dan pengembangan aktif di bidang teknologi komunikasi, informasi dan inovasi.
APT berfungsi sebagai organisasi fokus untuk TIK di wilayah tersebut. APT mencakup 36 negara anggota, dengan 4 anggota asosiasi dan 124 anggota afiliasi. Melalui berbagai program dan kegiatan, APT telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhanpembangunan di sektor TIK.
Sepanjang tahun terakhir, APT telah mampu membantu anggota dalam penyusunankonferensi global seperti konferensi luar biasa ITU (PP), Dunia Telekomunikasi KonferensiPembangunan (WTDC), Dunia Komunikasi Radio Conference (WRC), KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS ), Dunia Telekomunikasi Standardisasi Majelis (WTSA) danpertemuan iTU. APT juga terlibat dalam mempromosikan harmonisasi daerah tentang program dan kegiatan di wilayah tersebut.
APT terus mendukung dan memfasilitasi anggotanya dalam mewujudkan pertumbuhankualitatif dan berkelanjutan dan layanan TIK. APT memainkan peran aktif dalam menjembatanikesenjangan digital yang memisahkan wilayah tersebut.
APT terus mendukung dan memfasilitasi anggotanya dalam mewujudkan pertumbuhankualitatif dan berkelanjutan dan layanan TIK. APT memainkan peran aktif dalam menjembatanikesenjangan digital yang memisahkan wilayah tersebut.
Fungsi dan
Wewenang
Tujuan APT bertanggung untuk mendorong pengembangan layanan telekomunikasi dan infrastruktur informasi di seluruh wilayah dengan fokus khusus pada perluasandaripadanya di daerah kurang berkembang.
Sebagai kelanjutan dari padanya, Telecommunity dapat: · Mempromosikan perluasan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dan memaksimalkan manfaat teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kesejahteraan rakyat di daerah; · Membangun kerjasama regional dibidang kepentingan bersama, termasuk radio komunikasi dan pengembangan standar; ·Melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi infrastruktur telekomunikasi dan informasi dan kebijakan dan peraturan dalam koordinasi dengan organisasi internasional lain, di mana yang bersangkutan; · Mendorong transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi untuk pengembanganseimbang jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi di kawasan ini, dan · Memfasilitasikoordinasi di dalam wilayah tersebut sehubungan dengan isu-isu utama yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dengan tujuan untuk memperkuatposisi internasional di kawasan itu.
Sebagai kelanjutan dari padanya, Telecommunity dapat: · Mempromosikan perluasan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dan memaksimalkan manfaat teknologi informasi dan telekomunikasi untuk kesejahteraan rakyat di daerah; · Membangun kerjasama regional dibidang kepentingan bersama, termasuk radio komunikasi dan pengembangan standar; ·Melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkembangan teknologi infrastruktur telekomunikasi dan informasi dan kebijakan dan peraturan dalam koordinasi dengan organisasi internasional lain, di mana yang bersangkutan; · Mendorong transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran informasi untuk pengembanganseimbang jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi di kawasan ini, dan · Memfasilitasikoordinasi di dalam wilayah tersebut sehubungan dengan isu-isu utama yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi dan infrastruktur informasi dengan tujuan untuk memperkuatposisi internasional di kawasan itu.
Badan Internasional
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuahorganisasi
internasional yang
didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International
Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian
rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan
panggilan telepon internasional. Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama
dengan fungsi UPU bagi
layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa, Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB. ITU
terdiri dari tiga biro:
Fungsi dan Wewenang ITU
Misi ITU adalah untuk memungkinkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan jaringan telekomunikasi dan informasi, dan untuk memfasilitasi akses universal sehingga orang di mana-mana dapat berpartisipasi, dan merasakan
manfaat dari, masyarakat informasi muncul dan ekonomi global. ITU membantu dalam memobilisasi, sumber daya teknis keuangan, danmanusia yang diperlukan untuk membuat visi ini nyata.
Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007,ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia [rujukan?] IMT-Advanced menyediakanplatform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile -. Cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007,ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia [rujukan?] IMT-Advanced menyediakanplatform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile -. Cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Prioritas utama dari ITU adalah menjembatani apa yang disebut "kesenjangan digital" dengan membangun informasi yang memadai dan aman dan infrastruktur komunikasi dan mengembangkan kepercayaan diri dalam penggunaan dunia maya melalui keamanan online yang disempurnakan.
ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana danmitigasi, terutama di daerah yang kurang berkembang
ITU juga berkonsentrasi pada penguatan komunikasi darurat untuk pencegahan bencana danmitigasi, terutama di daerah yang kurang berkembang
Soal: Regulasi
jaringan telekomunikasi khusus
Jawaban :
Menurut
peraturan pemerintah no 52 tahun 2000 mengenai kebijakan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus :
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 38
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
diselenggarakan untuk keperluan:
a. sendiri;
Bagian Pertama
Umum
b. pertahanan keamanan negara;
c. penyiaran.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Sendiri
Pasal 39
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan
untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a
meliputi :
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41
(1)
Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling
berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan
teknis dan informasi yang berkaitan
dengan teknik radio dan elektronika.
(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan
untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan
(SAR).
Pasal 42
(1)
Kegiatan komunikasi radio antar
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
b digunakan untuk saling berkomunikasi
tentang kegiatan
kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk
dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian
dan pertolongan (SAR).
Pasal 43
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
dilaksanakan oleh instansi
pemerintah untuk mendukung kegiatan
pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan
terpisah.
Pasal 44
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilaksanakan oleh instansi pemerintah
untuk mendukung kegiatan dinas yang
bersangkutan.
Pasal 45
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d
dilaksanakan oleh badan hukum
untuk mendukung kegiatan dan atau
usahanya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika :
a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi;
b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi; dan atau
c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan
terpisah.
Pasal 46
(1)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan
telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib mengikuti
ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.
(3)
Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan
jaringan dan jasa telekomunikasi.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk
Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 47
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf b
adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk
dan kegunaannya diperuntukan
khusus bagi keperluan
pertahanan keamanan negara
yang
dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara
diatur dengan keputusan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara
penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur
dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 48
(1)
Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan pertahanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 49
(1)
Dalam keadaan jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum
atau
tidak mampu mendukung
kegiatan pertahanan negara,
penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan pertahanan
negara dapat
menggunakan atau memanfaatkan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(2)
Dalam keadaan jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakan oleh
penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum
atau
tidak mampu mendukung
kegiatan keamanan negara,
penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan keamanan
negara dapat
menggunakan atau memanfaatkan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(3)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti
ketentuan pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(4)
Dalam penggunaan dan pemanfaatan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi lain, penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan
pengunaan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi yang berlaku.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan bersama oleh Menteri dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan bersama oleh Menteri dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 50
Penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43,
Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk
:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di
luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan
interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
c.
memungut
biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau
pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan
ketentuan internasional yang telah
diratifikasi.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Penyiaran
Pasal 51
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah
penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, bentuk dan kegunaannya
diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran.
Pasal 52
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi
kegiatan penyiaran.
Pasal 53
(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana
pemancaran dan sarana transmisi
untuk keperluan penyiaran.
(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
menyewakan jaringannya kepada
penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Pasal 54
(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk
keperluan penyiaran.
(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi
khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib
mengikuti ketentuan penggunaan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar