Sabtu, Maret 17, 2012

TUGAS IMB



 



Izin Mendirikan Bangunan di KOTA SIJUNJUNG

STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  A.      DASAR HUKUM.
1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
2 . Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung  Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
3.  Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Dasar Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan/merombak Bangunan.
4.  Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.

  B.     MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Dalam rangka antisipasi pengaturan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
2. Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung.

  C.   KLASIFIKASI /SASARAN.
1. Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung yang bersifat Bangunan Real Estate/Perumahan, Bangunan Pabrik, Komplek Perusahaan, Moulding/Sawmill, Bangunan Pemerintah, Bangunan Campuran, Bangunan diatas 3 (tiga) tingkat, Bangunan yang memiliki spesifikasi khusus (sep ; tower Hand phone) dan lain sebagainya.
2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kabupaten Sijunjung.
3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara.
4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan.
5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok.
6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah, memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan.
7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di peruntukan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai.
8. Bangunan industri tetapi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing.

    D.    PERSYARATAN.
         * Rumah Penduduk :  
1. Surat Permohonan dengan meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan  Camat setempat.
5. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
6. Gambar teknis.
7. Sket lokasi.
        *  Bangunan Khusus :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
3. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
6. Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
7. Gambar teknis.
8. Sket lokasi.



      * Perumahan :
1. Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
2. Izin prinsip.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
5. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
6. Izin AMDAL atau UKL/UPL.
7. Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
8. RAB (Rencana Anggaran Biaya).

      *  Tower.
                   Syarat administrasi :
1.Rekomendasi dari Wali Nagari Setempat.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Surat keterangan persetujuan warga.
4. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas Segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pos dan telekomunikasi.
6. Surat pernyataan dari perusahaan.

Syarat Teknis :
1. Gambar Teknis bangunan.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Sket lokasi.

   E.  PROSEDUR
1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas
4. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
5. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
6. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin


     F. WAKTU PROSES.
               Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

    G. PEMBERI PERTIMBANGAN.
            Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey lokasi.

    H. STANDAR BIAYA.
1. Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meliputi biaya administrasi dan biaya survey lapangan.
2. Penentuan besarnya tarif didasarkan pada Standar Bangunan yang ditetapkan sebagai berikut :

1. Bangunan Standar (< 100 M2 dan tidak bertingkat):
a. Bangunan temporer          ......................Rp.   50.000,-/izin
b. Bangunan semi permanen.......................Rp. 150.000,-/izin.
c. Bangunan permanen ...............................Rp. 200.000,-/izin
d. Bangunan kerangka baja….........……………....Rp. 250.000,-/izin

2. Bangunan Non Standar (perkalian koefisien luas bangunan, tingkat bangunan dan guna bangunan):

             1)  Luas bangunan dengan koofisien
* Bangunan luas        1 s/d    100 M2 ....................................       1,00
* Bangunan luas    101 s/d    175 M2 ....................................       1,25
* Bangunan luas    176 s/d    250 M2 ....................................       1,50
* Bangunan luas    251 s/d    375 M2 ....................................       2,00
* Bangunan luas    376 s/d    500 M2 ....................................       2,50
* Bangunan luas    501 s/d    750 M2 ....................................       3,00
* Bangunan luas    751 s/d 1.000 M2 ....................................       3,50
* Bangunan luas 1.001 s/d 1.500 M2 ....................................       3,75
* Bangunan luas 1.501 s/d 2.000 M2 ....................................       4,00
* Bangunan luas 2.001 s/d 2.500 M2 ....................................       4,25
* Bangunan luas 2.501 s/d 3.000 M2 ....................................       4,50
* Bangunan luas             > 3.000 M2 ....................................       5,00
    2)      Tingkat bangunan dengan koofisien
* Bangunan 1 lantai ..............................................................       1,00
* Bangunan 2 lantai ..............................................................       1,50
* Bangunan 3 lantai ..............................................................       2,50
* Bangunan 4 lantai...............................................................    3,00
* Bangunan 5 lantai................................................................   4,00
     3)  Guna bangunan dengan koofisien
* Bangunan sosial ................................................................       0,50
* Bangunan perumahan .......................................................      1,00
* Bangunan fasilitas umum ……………………………………    1,00
* Bangunan pendidikan .......................................................     1,00
* Bangunan kelembagaan kantor .........................................      1,50
* Bangunan perdagangan & jasa .........................................       2,00
*Bangunan industri ..............................................................       2,00
* Bangunan khusus ..............................................................       2,50
* Bangunan campuran .........................................................       2,75
* Bangunan lain-lain .............................................................       3,00 

3. Pengenaan Retribusi tersebut diatas akan ditambah dengan biaya leges sebesar :
* Bangunan Temporer            = Rp. 15.000,-
* Bangunan Semi Permanen  = Rp.   7.500,-
* Bangunan Permanen           = Rp. 10.000,-
* Bangunan Kerangka Baja    = Rp. 25.000,-

Biaya Plank Izin Mendirikan/Merombak/Menambah Bangunan (IMB) sebesar                   Rp. 15.000,-

  I.   MASA BERLAKU IZIN.
           Selama bangunan tidak melakukan perubahan dan masih memenuhi Standar Layak Fungsi





   J.  SANKSI

1.                                          Pejabat pemberi izin dapat mencabut Surat Izin Mendirikan Bangunan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah izin dikeluarkan ternyata pelaksaan pekerjaan belum dimulai dan batas waktu tersebut dapat diperpanjang apabila alasannya dapat dipertanggungjawabkan.
2.                                          Bangunan yang tidak memiliki izin maka setelah 3 X berturut-turut diperingatkan secara tertulis masih tidak mengurus IMB, maka dilakukan penyegelan dan atau memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan.
3.                                          Saksi administrasi kenakan kepada wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.
4.                                          Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
ALDIO FIKRI SIDDIK © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes